Setiap Lembaga Pendidikan Tinggi dituntut untuk bekerja dengan mengacu kepada standar mutu. Perguruan tinggi yang bermutu umumnya lahir karena komitmen luar biasa para pemimpinnya, bersama para dosen, tenaga kependidikan, juga para mahasiswanya. Yaitu suatu komitmen tinggi yang kemudian diwujudkan secara jelas dalam visi, misi, tujuan, rencana strategis, standar yang ingin capai, kepemimpinan, organisasi, sumberdaya serta kerjasama. Untuk meningkatkan mutu peranannya dalam dunia akademik dan sosial,STAIN Batusangkar terus berbenah diri, sehingga pada tahun 2004 Ketua STAIN membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) STAIN Batusangkar, untuk memimpin unit ini Ketua STAIN Batusangkar mengangkat Dr. Abdul Halim Hanafi, M.Ag sebagai kepala Unit Penjaminan Mutu, Seiringnya waktu, Nomenklatur unit ini berubah menjadi Pusat Penjaminan Mutu (P2M), Inong Satriadi, S. Ag., M.A. menjadi Kepala Pusat P2M STAIN Batusangkar dan Yusrizal Efendi, M.A.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Batusangkar tanggal 8 April 2016 Nomenklatur Pusat Penjaminan Mutu (P2M) berubah lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan komposisi struktur yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat dan Kasubbag TU.Untuk mengisi Formasi jabatan pada Struktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tersebut Rektor IAIN Batusangkar mengangkat Yusrizal Efendi, M.A. sebagai Ketua LPM pertama IAIN Batusangkar selama lebih kurang enam (6) bulan kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh Dr. Ridwal Trisoni, M.Pd. sampai sekarang, dibantu oleh dua (2) Kepala Pusat (Kapus Pengembangan Standar Mutu dan Kapus Audit Mutu Internal ) dan satu (1) Kasubbag.Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Batusangkar adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di IAIN Batusangkar, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi.
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 | 31 |